REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sering disebut terlibat dalam perkara suap wisma atlet, baik di fakta persidangan maupun penyidikan. Namun, hal tersebut tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertarik untuk menyeret Anas dalam perkara suap itu.
Indikasinya, baik dalam isi surat dakwaan maupun tuntutan terdakwa M Nazaruddin, nama Anas tidak pernah dimasukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. KPK lebih tertarik menyelidiki dugaan keterlibatan Anas pada kasus lainnya, yang juga melibatkan Nazaruddin.
"Karena kasus Anas didalami dalam kasus-kasus lainnya ," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto kepada Republika, Selasa (17/4) pagi.
Selain itu, Bambang juga menyebutkan kenapa nama Anas tidak masuk dalam suap wisma atlet. Pasalnya, sejauh ini keterangan yang diperoleh KPK berasal dari satu pihak saja, yaitu Nazaruddin. "Tapi bukannya informasi dari MN (M Nazaruddin) itu kita diamkan loh. Buktinya kita juga minta keterangan Nazaruddin (pada kasus lainnya seperti Hambalang)," kata Bambang.
Seperti diketahui, baik dalam selama masa pelariannya di luar negeri, saat diproses penyidikan oleh KPK, maupun selama proses persidangan, Nazaruddin kerap menyebut keterlibatan Anas dalam kasus suap wisma atlet. Bahkan, Nazaruddin juga terus menyeret nama Anas dalam kasus lainnya seperti kasus Hambalang dan kasus tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia. Namun, keterangan Nazaruddin soal Anas itu tidak membuat nama Anas masuk dalam isi surat dakwaan maupun tuntutan Nazaruddin yang disusun oleh JPU KPK.
Sementara itu, dalam berbagai kesempatan, Anas Urbaningrum konsisten membantah semua tudingan Nazaruddin. Bahkan, ia pernah menyatakan siap digantung jika ia terbukti menerima uang hasil korupsi.