Sabtu 14 Apr 2012 11:48 WIB

UU Pemilu Dinilai Gagal Penuhi Harapan Publik

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Loby Paripurna RUU Pemilu
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Loby Paripurna RUU Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang belum lama disahkan DPR RI dinilai pengamat belum memenuhi keinginan publik. Selain itu, UU juga belum bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Pasalnya, kata Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, para anggota partai politik yang ada di parlemen masih memberlakukan demokrasi yang prosedural. "Jadi belum mengarah pada kepercayaan masyarakat," kata dia dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (13/4).

Padahal, sambungnya, yang menjadi perhatian masyarakat adalah bagaimana partai politik lebih mengedepankan kualitasnya masing-masing. Perkara kualitas di sini adalah proses kaderisasi dan akuntabilitas keuangan.

Pada proses kaderisasi, Asep menjelaskan bahwa upaya tersebut dapat menjadikan calon pemimpin yang akan diusung partai, baik pemimpin daerah atau parlemen, tidak seperti membeli kucing dalam karung.

Para calon pemimpin, lanjut dia, harus berasal dari proses kaderisasi yang dilakukan secara ketat dan selektif oleh partai politik. Cara itu dipercaya Asep setidaknya memberikan pilihan tawaran bagi masyarakat akan calon pemimpin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement