REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kasus wisma atlet segera memasuki tahap vonis dan kini Nazaruddin mulai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (13/4) mengatakan, terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas olahraga yang menghabiskan dana APBN senilai Rp1,2 triliun di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat, menurut Johan, masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, dia mengatakan, setidaknya sudah ada 50 orang yang dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang tersebut.
KPK juga telah memintai keterangan dari Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharam, El Idris guna pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi lain selain wisma atlet, termasuk kasus Hambalang.
Dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Nazaruddin berulang kali menyebutkan sejumlah nama yang terkait dengan proyek Hambalang tersebut.
Nazaruddin bahkan bersikeras bahwa dirinya tidak tahu soal suap proyek wisma atlet yang digunakan dalam pelaksanaan SEA Game 2011. Ia justru mengaku mengetahui soal proyek Hambalang.