Jumat 13 Apr 2012 08:40 WIB

Administrasi Belum Beres, KPK Belum Periksa Angelina Sondakh

Rep: muhamd hafil/ Red: Taufik Rachman
Anggota DPR RI, Angelina Sondakh, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Anggota DPR RI, Angelina Sondakh, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka untuk anggota DPR Angelina Sondakh dalam kasus suap wisma atlet SEA Games sejak awal Februari lalu. Namun, hingga saat ini lembaga ad hoc itu tidak kunjung memeriksa mantan putri Indonesia 2001 tersebut.

Selain tidak pernah memeriksa Angelina, KPK juga hingga saat ini juga belum pernah memeriksa  satu saksi pun yang dipanggil untuk dimintai keterangan seputar keterlibatan Angelina.  Menanggapi hal tersebut,  Wakil Ketua KPK  Zulkarnain  pemeriksaan terhadap Angelina  belum dilakukan karena terkendala masalah administrasi dan juga bukti-bukti yang masih perlu dikumpulkan.

 

"Hanya masalah administrasi perkara saja. Termasuk perihal bukti," kata Zulkarnain kepada  saat dihubungi Republika, Jumat (12/4) pagi.

Namun, Zulkarnain tidak menjelaskan lebih jauh terkait apa yang dimaksudkannya dengan masalah administrasi perkara tersebut. Selain itu, Zulkarnain mengungkapkan bahwa kasus Angelina ini akan dijadikan pelajaran bagi KPK. Artinya, supaya ke depannya administrasi sejalan dengan pernyataan.

 

Zulkarnaen memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus dugaan keterlibatan Angelina itu dengan serius dan akan memeriksanya. ketika ditanya mengenai jadwal pemeriksaan Angelina Zulkarnain  belum bisa menjawab.

Seperti diketahui, pada tanggal 3 Februari 2012, Abraham Samad secara resmi menetapkan AS (Angelina Sondakh) sebagai tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah.

 

Atas perbuatannya, Angelina  dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement