REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka untuk anggota DPR Angelina Sondakh dalam kasus suap wisma atlet SEA Games sejak awal Februari lalu. Namun, hingga saat ini lembaga ad hoc itu tidak kunjung memeriksa mantan putri Indonesia 2001 tersebut.
Selain tidak pernah memeriksa Angelina, KPK juga hingga saat ini juga belum pernah memeriksa satu saksi pun yang dipanggil untuk dimintai keterangan seputar keterlibatan Angelina. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Zulkarnain pemeriksaan terhadap Angelina belum dilakukan karena terkendala masalah administrasi dan juga bukti-bukti yang masih perlu dikumpulkan.
"Hanya masalah administrasi perkara saja. Termasuk perihal bukti," kata Zulkarnain kepada saat dihubungi Republika, Jumat (12/4) pagi.
Namun, Zulkarnain tidak menjelaskan lebih jauh terkait apa yang dimaksudkannya dengan masalah administrasi perkara tersebut. Selain itu, Zulkarnain mengungkapkan bahwa kasus Angelina ini akan dijadikan pelajaran bagi KPK. Artinya, supaya ke depannya administrasi sejalan dengan pernyataan.
Zulkarnaen memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus dugaan keterlibatan Angelina itu dengan serius dan akan memeriksanya. ketika ditanya mengenai jadwal pemeriksaan Angelina Zulkarnain belum bisa menjawab.
Seperti diketahui, pada tanggal 3 Februari 2012, Abraham Samad secara resmi menetapkan AS (Angelina Sondakh) sebagai tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah.
Atas perbuatannya, Angelina dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.