Kamis 12 Apr 2012 15:38 WIB

Pengedar Upal Dibekuk Polisi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dewi Mardiani
Uang palsu
Foto: Antara
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta membekuk seorang pengedar uang palsu (upal). Sugandi (31 tahun), warga Perum Bumi Indah Pesona RT 01/07, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 5 juta di Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat.

Kepala Urusan Bin-Ops Satreskrim Polres Purwakarta, Iptu Bayu Noormansyah, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan seorang pedagang yang biasa mangkal di depan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta. Pedagang itu atas nama Sugeng (41 tahun), yang mencurigai uang Rp 50 ribu palsu. "Setelah mendapat laporan, kami langsung menangkap tersangka yang sebelumnya telah diamankan warga," kata Bayu, Kamis (12/4).

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti upal sebesar Rp 470 ribu. Upal tersebut terdiri dari dua lembar pecahan Rp 100 ribu, lima lembar pecahan Rp 50 ribu, dan selembar pecahan Rp 20 ribu. Selain Upal, barang bukti lainnya, yaitu uang asli sebesar Rp 244 ribu dan sebungkus rokok.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Bayu, kronoligis tertangkapnya pelaku, sekitar pukul 08.00 WIB dia membeli rokok di warung milik Haryati. Tersangka membeli rokok dengan Upal pecahan Rp 50 ribu. Karena Haryati baru membuka warungnya, uang tersebut ditukarkan ke Sugeng.

Saat Sugeng menerima uang pecahan itu, dia mencurigainya. Karena, saat diraba uang tersebut terasa kasar. Selain itu, warnanya juga agak pudar. Setelah yakin yang dipegangnya upal, Sugeng langsung lapor ke polisi terdekat. Tak berapa lama petugas membekuk tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement