REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/4), mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) untuk Gubernur Riau Rusli Zaenal. Politisi Partai Golkar itu dicegah selama enam bulan.
"Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M. Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau)," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada Republika, Kamis (12/4).
Denny menjelaskan, pencegahan diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012. "Pencegahan ini guna membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venues PON XVIII di Provinsi Riau," kata Denny.
Sebelumnya, KPK, Rabu (11/4), memeriksa enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 (PON 2012) di Riau.
Enam anggota DPRD Riau yang diperiksa itu adalah Tengku Muhaza (Partai Demokrat), Topan Andoso Yakin (PAN), Turochan Asyari (PDI Perjuangan), M Roem Zen (PPP), Abubakar Sidik (Partai Golkar), dan Indra Isnaini (PKS). Mereka diperiksa sebagai saksi di Mapolda Riau.