Rabu 11 Apr 2012 12:37 WIB

Sakit, Walikota Semarang Batal Diperiksa KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Soemarmo
Foto: Antara
Soemarmo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Rabu (11/4), batal memeriksa Wali Kota Semarang Soemarmo HS. Hal tersebut lantaran Soemarmo sakit. "Beliau tak enak badan hari ini, sakit," kata kuasa hukum Soemarmo, Sopar Sitinjak di kantor KPK.

Sopar mengatakan, karena alasan itu, pihak penyidik akhirnya menyetujui untuk menunda pemeriksaan menjadi minggu depan. "Pemeriksaan dilanjutkan pekan depan," ujarnya. Soemarmo keluar dari kantor KPK pukul 11.15 WIB. Dia menolak memberikan komentar mengenai batalnya pemeriksaanya hari ini. Dia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Cipinang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/4), menjadwalkan memeriksa Wali Kota Semarang Soemarmo HS. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan ABPD Kota Semarang . "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (11/4).

Soemarmo yang sudah ditahan itu tiba di kantor KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia diantar dengan mobil tahanan KPK. Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya sejak Soemarmo ditahan penyidik di Rutan Cipinang pada Jumat (30/3) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement