Selasa 10 Apr 2012 16:28 WIB

Jika Mangkir Lagi, Kejagung Jemput Paksa Agusrin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.
Foto: Antara
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan akan menjemput paksa Gubernur Bengkulu non-aktif, Agusrin M Najamuddin, hari ini, Selasa (10/4) jika ia tidak memenuhi panggilan eksekusi.

"Kan seharunya hari ini dilaksanakan. Kalau dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka kita bisa jemput paksa atau ditangkap," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, yang ditemui di kediaman Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Jakarta, Selasa (10/4) siang.

Darmono mengatakan, pihaknya setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait vonis Agusrin yang telah melakukan pemanggilan terhadapnya. Sampai hari ini, pihaknya masih terus menunggu perkembangan tentang jawaban dari panggilan tersebut.

Mahkamah Agung pada Januari 2012 mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Ir Agusrin M Najamudin, Gubernur non aktif Provinsi Bengkulu periode 2005-2010.

Majelis hakim kasasi yang terdiri dari ArtidjoAlkostar, Krisna Harahap dan Abdul Latif menghukum Agusrin empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Namun, hingga saat ini vonis MA tersebut belum dieksekusi.

Sebelumnya, Agusrin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2011 lalu oleh majelis hakim yang diketuai Syarifuddin (yang saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement