REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang pengemudi kendaraan roda empat jenis Honda City yang menabrak petugas Polantas Polda Metro Jaya adalah Purnawirawan TNI. Lelaki berusia 73 tahun itu menjadi seorang purnawirawan sejak 1995.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, menuturkan, pengendara mobil Honda City itu adalah pensiunan Angkatan Laut dari Satuan Armada RI Kawasan Timur (Armatim) sejak 1995. Dia, tutur Herry, bernama Muhammad Sani dan bertempat tinggal di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Herry mengatakan, lelaki berusia 73 tahun itu dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata tajam jenis sangkur yang ditemukan di dalam mobilnya. Menurut dia, purnawirawan TNI itu dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Akan tetapi, ungkap Herry, saat ini, penahanan atas dirinya telah ditangguhkan. Penangguhan itu, ujar Herry, diberikan kepada dirinya berdasarkan permintaan dari keluarganya atas beberapa pertimbangan.
"Pertimbangannya adalah karena faktor usia dan penyakit yang dia derita," ungkap Herry kepada wartawan.