Selasa 10 Apr 2012 08:08 WIB

Pengamat: Vonis Satono Jangan jadi "Macan Ompong"

Satono, Bupati Lampung Timur non-aktif.
Foto: inilampung.com
Satono, Bupati Lampung Timur non-aktif.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Vonis Mahkamah Agung (MA) atas mantan Bupati Lampung Timur Satono selama 15 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD kabupaten setempat sebesar Rp119 miliar diharapkan tidak menjadi "macan ompong" alias tidak dieksekusi.

Pengamat masalah hukum Dr Wahyu Sasongko SH MH di Bandarlampung, Selasa, mengemukakan, seharusnya sejak adanya putusan MA yang memvonis Satono bersalah, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung segera menjalankan eksekusinya. Namun ternyata, menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) itu, eksekutor terkesan mengulur-ulur waktu dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Wahyu menegaskan bahwa sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku, dengan keluarnya putusan MA memvonis Satono bersalah, berarti telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga aparat penegak hukum wajib melaksanakan putusan tersebut.

"Putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga walaupun masih terbuka upaya hukum selanjutnya, tidak dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi terpidana dimaksud," kata dia lagi.

Wahyu juga mengingatkan bahwa peninjauan kembali (PK) bagi Satono, kalau pun dilakukan merupakan upaya hukum luar biasa dengan dasar adanya bukti hukum yang baru (novum). "Tapi upaya PK itu tidak bisa menghalangi eksekusi bagi yang bersangkutan," ujar Wahyu.

Dia juga mengingatkan, putusan MA atas perkara korupsi terhadap mantan Bupati Lampung Timur itu dapat menjadi preseden bagi penanganan hukum kasus korupsi yang melibatkan kalangan pejabat.

Wahyu menilai, vonis 15 tahun penjara bagi Satono termasuk hukuman paling berat bagi pejabat yang terbukti melakukan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk tidak berbuat korup selama menjabat.

"Kasus korupsi adalah termasuk kasus kejahatan dan pelanggaran hukum luar biasa, sehingga seharusnya sejak awal penanganan hukumnya juga luar biasa dan harus dijalankan sebagaimana mestinya," demikian Wahyu Sasongko.

Satono sendiri saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.

"Satono telah menjadi DPO, dan kami mengimbau pada warga yang mengetahui keberadaan terpidana kasus korupsi itu, agar dapat berkoordinasi dengan Seksi Pidana Khusus Kejari Bandarlampung," kata Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung, Teguh Heriyanto, di Bandarlampung, Senin (9/4).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement