Senin 09 Apr 2012 10:10 WIB

RUU PKS Ancam Reformasi Keamanan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hazliansyah
TNi mengamankan pengunjuk rasa di Istana
Foto: Republika/Aditya
TNi mengamankan pengunjuk rasa di Istana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan RUU PKS memperlihatkan reformasi sektor keamanan yang kini sedang berjalan hendak disabotase dan kembali diarahkan seperti era orde baru. Peran Polri akan dikurangi dan TNI akan kembali turun tangan menangani permasalahan keamanan. Padahal, fungsi utama mereka menjaga pertahanan negara.

"TNI akan menanganani hal yang bukan kewenangannya," kata Anggota Komisi I DPR, Helmy Fauzi, di Jakarta, Senin (9/4). Dia menjelaskan beberapa pasal yang dinilai bermasalah. Pasal 1 ayat (1) tentang definisi konflik memperlihatkan cara pandang keliru karena melihat konflik semata sebagai sesuatu yang negatif dan cenderung bersifat kekerasan.

"Pasal ini cenderung meluas dan multitafsir," jelas politisi PDIP ini. Sebab, bisa saja kelompok petani, buruh, mahasiswa yang menyuarakan hak-haknya karena ketidakadilan penguasa dikategorikan sebagai kelompok yang terlibat dalam konflik sehingga militer bisa digunakan untuk menghadapinya.

Bahkan, menurut Helmy, RUU ini lebih longgar dan potensial menimbulkan persoalan dari segi hukum, karena ketentuan ini akan melahirkan kerancuan dan pertentangan istilah dengan UU yang terlebih dulu ada. Masalah konflik berkaitan dengan kerusuhan, tindakan penganiayaan, yang semuanya diatur UU. Sampai saat ini, hal tersebut ditangani Polri, bukan TNI.

Rancangan Undang-undang mengenai Penanganan Konflik Sosial dinilai masih memiliki cacat subtansi dan rawan disalahgunakan bila lolos menjadi undang-undang. Helmy, mendesak RUU PKS yang rencananya akan disahkan dalam rapat Paripurna pada Selasa (10/4) besok dibatalkan.

Helmy mengaku khawatir konflik seperti di Bima, Mesuji, Ambon, dan daerah lainnya, yang pernah terjadi sebelumnya, akan terulang, jika RUU PKS disahkan menjadi undang-undang. "Kasus Bima, Mesuji, juga sengketa pilkada di Papua atau Aceh. Akan banyak lagi jika RUU ini disahkan," katanya.

RUU PKS juga akan memperburuk keadaan bila diterapkan saat pemilihan kepala daerah, karena calon incumbent akan diuntungkan. Dengan alasan mengamankan pilkada, mereka bisa membungkam lawan politiknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement