REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh LSM Lembaga Pemerhati Penggunaan Anggaran Negara (LAPPAN). Azwar diduga telah melakukan korupsi APBD tahun anggaran 2011, pada proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Banyuwangi.
"Kami menduka saudara Abdullah Azwar Anas telah melakukan kebijakan sewenang-wenang dengan mengeluarkan kebijakan tentang RTH di daerah Banyuwangi tanpa dukungan proses Musrembang. Dia juga memutuskan itu tidak berdasar Perda tentang RTRW sebagai dasar penetapan APBD 2011 Pemda Kab. Banyuwangi," ujar Ketua LAPPAN, Dadang Suhendra, usai melaporkan Azwar di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/4).
Dadang menjelasjan, dengan otoritasnya sebagai bupati, Azwar melalui PAK APBD 2011 pemerintah mengganggarkan modal pada DKP sebesar Rp 29,8 miliar, dan telah direalisasikan untuk anggaran penataan RTH sebesar Rp 5,1 miliar.
Padahal, otoritas yang digunakan telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menentukan proyect tersebut. "Terlebih itu bukan proyek prioritas," tuntas Dadang.