Rabu 04 Apr 2012 22:50 WIB

KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Riau Sebagai Tersangka

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.  (Foto : Edwin Dwi Putranto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisakan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dari tujuh terperiksa sebelumnya.

"Kedua anggota DPRD yang tinggal ini tersangkanya," kata seorang penyidik KPK yang ditemui saat keluar ruang penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Rabu malam.

Dua wakil rakyak yang dimaksud penyidik KPK yakni Faisal Aswan dan M. Dunir. Keduanya dari Komisi D yang membidangi masalah pengadaan fasilitas penunjang Pekan Olahraga Nasional (PON).

Kedua anggota DPRD Riau ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi proyek pembangunan Lapangan Tempak senilai lebih Rp40 miliar setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 26 jam.

Selain dua anggota DPRD Riau ini, KPK juga menetapkan R selaku pihak rekanan atau swasta dan ED selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Direncanakan, keempat tersangka dugaan kasus gratifikasi proyek Lapangan Tembak itu akan ditahan di Markas Polda Riau. "Namun penahanan akan dilakukan apabila diperlukan. Tergantung nanti," kata penyidik KPK yang enggan disebut namanya.

Keempat tersangka ini dikabarkan juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan serta Pasal 5 ayat (2) jo. Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara untuk R selaku pihak rekanan dan ED (PNS) dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi yang berisikan tentang pemberian hadiah atau suap guna mendapatkan sesuatu termasuk proyek di pemerintahan serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU yang sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh anggota DPRD terperiksa termasuk Faisal dan M Dunir berikut beberapa pihak swasta dan PNS Dispora sebelumnya digerebek atau tertangkap tangan oleh KPK saat bertransaksi bagi hasil suap di gedung DPRD Riau di Pekanbaru, Selasa (3/4).

Dalam penggerebekan itu, tim KPK juga berhasil menyita sebanyak Rp900 juta (sebelumnya sempat dikabarkan sebanyak Rp800 juta) yang diduga sebagai uang gratifikasi atau suap yang rencananya akan "disantap" bersama.

Kasus gratifikasi itu juga berkaitan dengan upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 mengenai anggaran PON Riau.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement