Rabu 04 Apr 2012 18:24 WIB

Patrialis Akbar: Denny Indrayana tak Tahu Aturan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika berkunjung ke Lapas Kelas IIA Kajhu, Aceh besar (ilustrasi).
Foto: gresnews.me
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika berkunjung ke Lapas Kelas IIA Kajhu, Aceh besar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar angkat bicara soal dugaan penamparan yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terhadap seorang petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Riau, Rabu (4/4) dini hari.

Patrialis menyindir Denny memiliki rasa curiga yang berlebih terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, semua pimpinan, pegawai, dan petugas lapas. "Mengurus penjara itu tidak mudah. Tidak boleh pakai cara emosional dan jangan mentang-mentang. Harusnya

menteri atau wakil menteri itu tidak boleh selalu berburuk sangka sama Dirjen dan jajarannya," kata Patrialis saat dihubungi Republika, Rabu (4/4).

Menurutnya, jika dalam menjalankan tugasnya, Denny selaku wakil menteri, diawali dengan memiliki kecurigaan kepada Dirjen dan jajarannya, tanpa didukung bukti, maka akan mengakibatkan sesuatu yang buruk. Seorang pejabat setingkat menteri atau wakil menteri, harus membersihkan sejumlah persoalan dan harus dilakukan dengan baik.

Selain itu, Patrialis juga menyindir Denny yang tidak tahu aturan hukum dalam menjalankan tugasnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dalam Lapas. Sebagai contoh, pada saat sidak di Lapas Pekanbaru itu, dilaporkan sejumlah petugas BNN dengan bersenjata lengkap menghampiri seorang petugas pemegang kunci yang tinggal di luar penjara dengan cara kekerasan.

Padahal, berdasarkan aturannya, pada malam hari, kunci penjara itu memang tidak boleh berada di dalam lapas. Kunci penjara harus dipegang pimpinan atau petugas yang ditugaskan untuk membawa kunci di luar penjara. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari gerakan dari narapidana yang ingin kabur, atau penyalahgunaan wewenang petugas Lapas terhadap kunci tersebut.

"Jadi kemarin yang di Pekanbaru itu ada yang ingin menegakkan hukum tapi dia sendiri melanggar hukum," kata Patrialis.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin menjelaskan, setiap Denny melakukan operasi sidak dengan BNN, bertentangan dengan aturan. Berdasarkan aturan, setiap sidak itu harus dilakukan dan menyertakan petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) dan menyertakan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

"Nah setiap operasi sidak, kami tidak pernah diajak. Itu hanya dia dan BNN. Padahal Denny itu ketua Satgas Pemberantasan Narkoba di Lapas dan saya adalah wakil ketuanya," kata Sihabudin.

Dalam surat laporan resmi Kakanwil Riau Djoni Muhammad ke Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dijelaskan, bahwa pada Senin (2/4) dini hari itu, petugas lapas telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu, menutup pintu halaman, memastikan pengunjung yang akan masuk sebelum membuka pintu utama, dan menyimpan anak kunci kotak penyimpanan kunci-kunci kamar kepada Kasi Kegiatan Kerja bernama H. Maslan.

"Secara keseluruhan petugas kami telah melayani dengan baik dan kooperatif sebagai ungkapan terima kasih kami atas kedatangan Wamenkum HAM beserta rombongan (BNN) untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan tindakan hukum," kata Djoni dalam surat laporannya.

Djoni mengatakan, pihaknya keberatan dengan terjadinya penamparan oleh Wamenkum HAM Denny Indrayana terhadap Darso Sihombing (petugas Lapas) dan penendangan Khoriril (petugas Lapas) oleh salah seorang rombongan Wamenkum HAM yang diduga adalah ajudan Denny.

Selain itu, pihaknya juga keberatan dengan cara penjemputan H Maslan, petugas penyimpanan kunci yang dianggap sangat berlebihan dengan menggunakan senjata lengkap dan menarik kerah baju H Maslan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement