Rabu 04 Apr 2012 15:12 WIB

Golkar, PDIP dan PPP Dinilai tak Lakukan Pendidikan Politik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dari sembilan partai politik (parpol) yang mendapatkan subsidi dana APBN, tiga parpol di antaranya tidak menganggarkan biaya untuk pendidikan partai politik. Demikian data yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 24 Tahun 2009 tentang tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik," kata Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (4/4).

Tiga parpol yang tidak menganggarkan dana subsidi APBN untuk kepentingan pendidikan politik itu yakni Partai Golkar, PDIP dan PPP. Padahal, lanjut dia, pasal 22 Permendagri No 24 Tahun 2009, menyebutkan, bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai penunjang kegiatan partai politik dan operasional sekretariat parpol.

"Ketiga partai politik tersebut lebih banyak menghabiskan subsidi dari APBN itu untuk membayar staf sekretariat dan operasional sekretariat," kata Apung.

Data yang diperoleh ICW, dana yang diperoleh PDIP dari APBN mencapai Rp1,574 miliar, Partai Golkar mencapai Rp1,623 miliar, PPP mencapai Rp598 juta, Partai Demokrat sebesar Rp2,338 miliar, PKS sebesar Rp886 juta, PAN sebesar Rp677 juta, PKB sebesar Rp556 juta, Partai Gerindra sebesar Rp517 juta dan Partai Hanura sebesar Rp501 juta.

Menurut dia, pengeluaran terbesar Partai Golkar, PKS, PDIP dan PAN adalah untuk biaya telepon, sementara Demokrat untuk rapat internal sekretariat, PKB untuk biaya pemeliharaan data dan arsip serta pengeluaran terbesar PPP dan Gerindra untuk gaji pegawai.

"Tetapi, PKS, PAN, PKB, Partai Gerindra, dan Demokrat masih menyisihkan subsidi APBN tersebut untuk pendidikan politik. Porsinya pun masih terhitung sedikit. Sementara Partai Hanura tidak menyerahkan laporan penggunaan subsidi APBN itu kepada publik (ICW)," katanya.

Ia mencontohkan, PKS hanya menganggarkan untuk pendidikan partai politik sebesar Rp42,2 juta, PAN sebesar Rp67 juta, PKB sebesar Rp22,9 juta, Partai Gerindra sebesar Rp22,7 juta dan Demokrat sebesar Rp44 juta.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan, mengatakan, berdasarkan Permendagri itu seharusnya dana APBN digunakan untuk kepentingan partai politik, bukan sebagian besar digunakan untuk operasional sekretariat.

Ia pun mendukung PAN yang telah menganggarkan subsidi APBN untuk pendidikan partai. PAN menganggarkan dana untuk pendidikan politik paling besar dibandingkan partai lainnya," katanya.

Sementara, Dahlan juga menyayangkan sikap Partai Hanura yang tidak menyerahkan laporan penggunaan dana APBN kepada publik, dalam hal ini ICW.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement