REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mempersilakan kepada semua pihak untuk melakukan audit.
Hal tersebut sekaligus memberikan jawaban atas tudingan terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, yang menganggap ada tindak korupsi dalam pembangunan gedung MK.
Menurut Akil, pihaknya sangat tidak berkeberatan untuk dilakukan audit. “Karena memang tidak ada tindak korupsi, maka silakan saja untuk memeriksa MK,” kata dia, Selasa (3/4). Kendati demikian, dirinya mengaku sulit memercayai apa yang dinyatakan mantan bendahara Partai Demokrat itu.
Pasalnya, kata Akil, waktu persidangan terhadap Nazaruddin telah berlangsung lama, tapi kenapa ia mengungkapkan pernyataan tersebut baru-baru ini. “Secara substansi omongan itu sulit dipercaya,” ujarnya.
Menurut dia, pada 2006 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan audit. Dalam kegiatan tersebut, KPK memberikan pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bahwa tidak ada tindak korupsi pada pembangunan gedung MK.