Selasa 03 Apr 2012 18:12 WIB

Penyidik Kejakgung Geledah Kantor Pusat Indosat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Indosat
Indosat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terus mencari alat-alat bukti dalam kasus korupsi Indosat yang merugikan negara sebesar Rp 3,8 triliun. Penyidik pun melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pusat Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

"Iya, kantor pusat Indosat digeledah dalam rangka penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejakgung, Jakarta, Selasa (3/4). Adi menambahkan, proses penggeledahan di kantor pusat Indosat ini untuk mencari dan menyita alat-alat bukti dalam kasus korupsi Indosat ini.

Namun, ia enggan menyebutkan alat bukti yang masih dicari penyidik di kantor itu. Pihaknya juga tak mengonfirmasi soal tersangka baru dari pihak Indosat. "Jangan diartikan penggeledahan, karena saksi tidak memberikan keterangan. Jadi hanya mencari alat buktilah, biasa dalam penggeledahan seperti apa," ujarnya.

Division Head of Public Relation PT Indosat Tbk, Djarot Handoko, belum memberikan komentar terkait penggeledahan ini. Ia berkelit masih berada di sepeda motornya, sehingga belum dapat memberikan komentar.

Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu mantan Presiden Direktur Indosat Mega Media (IM2). Namun penyidik belum juga menetapkan tersangka dari pihak Indosat. Mantan Wakil Direktur Utama Indosat Tbk, Kaizad Bomee Heerjee, sempat disebut sebagai tersangka, namun Kejaksaan Agung meralatnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement