Selasa 03 Apr 2012 16:25 WIB

Lima Kepala Daerah Segera Diberhentikan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Karta Raharja Ucu
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lima kepala daerah bakal diberhentikan pemerintah. Alasannya, kepala daerah tersebut telah mendapatkan putusan hukum tetap dan dinyatakan bersalah di tingkat Mahkamah Agung (MA). Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menegaskan, pemerintah akan mengeluarkan putusan surat pemberhentiannya dalam waktu dekat.

“Kalau eksekusi pidananya kejaksaan. Kalau pemberhentiannya yakni saya untuk bupati. Sedangkan untuk gubernur akan diuslkan oleh saya ke presiden,” ujar Gamawan, Selasa (3/4).

Saat ini, ada lima kepala daerah yang telah mendapatkan putusan hukum tetap di tingkat MA. Yakni Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu (nonaktif), divonis empat tahun penjara pada November 2011. Selain itu, Eep Hidayat, Bupati Subang (Jawa Barat) nonaktif, dihukum lima tahun penjara dalam sidang kasasi pada 22 Februari 2012.

Mochtar Muhammad, Wali Kota Bekasi (Jabar) nonaktif, di tingkat MA divonis enam tahun penjara pada 7 Maret 2012. Terakhir, Bupati Lampung Timur Satono dihukum 15 tahun majelis hakim agung, pekan lalu. Terpidana terbukti karena melakukan tindak pidana korupsi, dan Bupati Padang Lawas Sumut Basyrah Lubis (6 bulan).

Ia menjelaskan, pemecatan terhadap kepala daerah itu sudah sesuai peraturan yakni UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Gamawan mengatakan, pihaknya saat ini telah memproses pemberhentian terhadap empat orang bupati dan satu gubernur untuk diberhentikan. Ia berjanji, dalam minggu ini, surat pemberhentiannya sudah bisa diterbitkan. “Saya harapkan pembertian suratnya minggu ini,” ujar Gamawan.

Dalam UU itu sudah mengatur pemberhentian kepala daerah tanpa harus melalui usulan DPRD. Pasal 30 ayat 2 menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement