Selasa 03 Apr 2012 08:16 WIB

Polda Metro diperintahkan Sidik Pelecehan Pejabat BPN

pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap tiga stafnya.

"Majelis hakim memutuskan polisi punya kewajiban melakukan penyelidikan kembali," kata pengacara tiga orang korban pelecehan seksual, Ahmad Jazuli saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/4) malam.

Jazuli mengatakan, Hakim Aksir membacakan amar putusan yang memutuskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditertibkan polisi dinyatakan gugur. Jazuli menyatakan majelis hakim menilai penerapan Pasal 284 kepada pejabat BPN berinisial GN sebagai terlapor, telah memenuhi unsur, sehingga proses hukumnya tidak bisa dihentikan.

Jazuli menambahkan penyidik juga dianggap memiliki bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan bukti lainnya. Polda Metro Jaya juga diperintahkan menyampaikan hasil penyelidikan kepada kejaksaan, guna meminta petunjuk.

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pejabat BPN tersebut sejak 17 November 2011.

Sebelumnya, tiga orang karyawan BPN termasuk sekretaris berinisial AIS dan dua orang staf BPN, berinisial AN dan NPS melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan atasannya, G. Ketiga korban melaporkan G berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement