REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Pramono Anung meyakini jika Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012 akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Politisi PDIP ini meyakini jika secara prosedur dan materil pasal tersebut bermasalah, karena ada inkonsistensi antara satu pasal dengan pasal lainnya.
Menurutnya, peluang UU tersebut kalah dalam gugatan di MK sudah terlihat dari sikap parpol pendukung pemerintah yang berbeda-beda. Dengan terjadinya perbedaan sikap yang tajam itu, maka banyak hal sederhana dijadikan rumit sehingga rawan terjadinya uji materi di MK.
"Kalau kita lihat, apa yang sebenarnya terjadi hal simple, namun menjadi rumit karena di dalam tubuh pemerintahan sendiri atau partai pendukung itu amburadul, sikapnya beda-beda sehingga rawan dilakukan judicial review," kata Pramono di Jakarta, Senin (2/4).
Pasal 7 ayat 6, menurut Pramono, dengan Pasal 7 ayat 6a ini bertabrakan. Satu melarang harga BBM untuk naik, satunya lagi membolehkan BBM dinaikan.
"Itu kan hukumnya bertabrakan. Sehingga akan sangat gampang bagi siapun untuk melakukan judicial riview," jelasnya.