Senin 02 Apr 2012 10:24 WIB

Sidang Perdana Penusuk Raafi Digelar Hari Ini

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Penusukan. Ilustrasi
Foto: .
Penusukan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana kasus penusukan terhadap siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benyamin, di tempat hiburan Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (2/4). Pelaku yang diduga melakukan penusukan terhadap Raafi, Sher Muhammad Febriawan alias Febri akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Ya, benar, sidang perdana hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi para wartawan, Senin (2/4).

Masyhudi menambahkan pihaknya telah mempersiapkan berkas dakwaan yang akan dibacakan kepada terdakwa penusukan Raafi ini. Febri didakwa dengan pasal yang sama saat dijerat penyidik Polres Jakarta Selatan yaitu pasal 338 subsider pasal 170 subsider pasal 351 KUHP.

Ia mengakui pisau yang menjadi alat bukti utama dalam penusukan Raafi belum juga ditemukan yang seharusnya menjadi alat bukti yang dilimpahkan pihak penyidik. Pisau tersebut juga tidak terdaftar dalam berkas dakwaan. Namun bukti bahwa Febri yang merupakan pemilik pisau dan banyaknya koleksi pisau di kediamannya, tambah Masyhudi, cukup menguatkan dalam berkas dakwaan.

"Dia pemilik pisau itu dan itu sudah cukup menguatkan surat dakwaan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Febri telah siap menjalani persidangan perdana yang digelar hari ini. Febri juga sudah dalam kondisi sehat dan siap untuk mendengarkan berkas dakwaannya. Sedangkan untuk berkas enam tersangka penusukan Raafi lainnya masih dalam pemeriksaan jaksa peneliti Kejari Jaksel.

"Kita tetap berharap fakta persidangan dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement