REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya eksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji terpaksa batal.
Pihak Susno meminta penundaan eksekusi dengan alasan putusan kasasi Mahkamah Agung tidak memenuhi syarat Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Betul kita sudah menerima salinan putusan tersebut, tapi yang bersangkutan memohon penundaan dengan alasan dalam putusan (kasasi) tidak memenuhi syarat Pasal 197 KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi di Jakarta, Senin (18/2).
Masyhudi mengaku tengah membuat analisis. "Kami sedang membuat kajian hukumnya dulu," katanya.
Pasal 197 KUHAP yang dimaksud itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal tersebut ayat (2) huruf k bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP pun diinterpretasikan mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Pasal tersebut terkait dengan amar putusan pidana yang tetap perlu ada pernyataan terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan sebagai bagian dari klausula untuk menegaskan status terdakwa bersalah dan harus dijatuhi pidana namun tidak memasuki materi perkara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Susno bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.