REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan tidak akan ada kenaikan harga BBM pada 1 April 2012. Tetapi, bukan berarti ke depan tidak ada kenaikan harga BBM. Jika kebijakan menaikan BBM dilakukan pun, pemerintah menyertainya dengan bantuan kepada masyarakat miskin.
“Kenaikan BBM akan dilaksanakan jika benar-benar terpaksa,” katanya saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Sabtu (31/3) malam.
Menurutnya, pasal 7 beserta ayat tambahannya dalam APBN-P 2012 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikan atau menurunkan BBM dengan aturan tertentu. Yakni penyesuaian harga BBM dapat dilakukan ketika ada perubahan 15 persen atau lebih dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhadap Indonesia Crude Price (ICP).
Dalam pasal itu pula, pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan pendukung sebagai respon harga penyesuaian itu. “Jadi aturan 15 persen selama 6 bulan terakhir itu tentu dengan alasan dan pertimbangan yang cermat. Jadi, bukan semau-maunya pemerintah dan sewenang-wenang menaikan harga BBM,” katanya.
Ia beranggapan keputusan DPR sudah sejalan dengan pemerintah. Yakni menaikkan harga BBM adalah jalan terakhir jika tidak ada jalan yang lebih tepat lagi. Contohnya, jika harga BBM terus melonjak dan pemerintah sudah tidak memiliki jalan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.