Jumat 30 Mar 2012 22:15 WIB

Penimbunan BBM Terkuak Lagi, 13 Ton Lebih Solar Disita Polisi

BBM selundupan yang disita polisi (Ilustrasi).
Foto: polppkotatarakan.blogspot.com
BBM selundupan yang disita polisi (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Aksi kejahatan penimbunan BBM kian marak. Giliran Kepolisian Resor Ketapang, Jumat (30/3), sekitar pukul 13.00 WIB mengamankan sebanyak 13,4 ton bahan bakar minyak jenis solar ilegal.

Pengungkapan aksi kriminal itu dungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar. "Terungkapnya penimbunan solar ilegal itu berkat laporan warga yang mencurigai tersangka Ud (35) warga Desa Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan yang sehari-hari sebagai penjual BBM eceran, melakukan penimbunan BBM."

Pengungkapan penimbunan solar di Ketapang itu, menyusul terungkapnya penimbunan BBM jenis solar sekitar 14,4 ton pada lokasi berbeda sehari sebelumnya. Mukson menyatakan, selain hari ini, pada Kamis (29/3), jajaran polda telah mengungkap dua kasus penimbunan solar ilegal.

Pengungkapan itu oleh Kepolisian Resor Singkawang sebanyak 13 ton solar ilegal, dan Kepolisian Sektor Pontianak Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalbar sebanyak 1,4 ton solar ilegal.

Mukson menjelaskan, Polres Singkawang, pada Kamis (29/3) siang mengungkap penimbunan solar ilegal sebanyak 13 ton milik tersangka T (35) warga Kota Singkawang, barang buktinya kini diamankan di Mapolres Singkawang.

Kemudian, pada Kamis (29/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB Polsek Pontianak Timur juga mengungkap penimbunan sebanyak 1,4 ton solar ilegal yang ditampung oleh tersangka M (40) warga Pontianak Timur. Barang bukti kini berada di Polsek Pontianak Timur sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement