Jumat 30 Mar 2012 21:29 WIB

Kemendagri: Pemerintah Daerah Takkan Dibebani BLSM

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Chairul Akhmad
Pembagian bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat miskin (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pembagian bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat miskin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menyanggah kalau Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai subsidi dampak kenaikan harga BBM akan membebani pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnizar, menjelaskan bantuan tersebut akan langsung diberikan dari APBN sehingga kantor pemda sampai kantor desa tidak perlu khawatir.

Reydonnizar menegaskan, daerah hanya akan diminta untuk membantu penyaluran bantuan tunai tersebut agar sampai kepada yang berhak. "Itu namanya tugas pembantuan. Program pemerintah yang membantu daerah," ujarnya, Jumat (30/3).

Meski demikian, Reydonnizar berpendapat penyaluran BLSM akan tergantung sepenuhnya dengan proses politik di DPR terkait penentuan sikap kenaikan harga BBM. Menurutnya, BLSM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan kenaikan harga BBM yang akan diputuskan hari ini. "Kita lihat hasil sidang paripurna," katanya.

Terkait masalah pendataan warga yang berhak memperoleh BLSM, Reydonnizar mengaku Kemendagri tidak berwewenang tentang masalah tersebut. Pasalnya, pemberian BLSM dilakukan langsung kepada pihak penerima. Sementara Kemendagri, hanya sebatas di desa dan kecamatan.

Sebelumnya, rencana pemberian BLSM dinilai akan membebani aparat desa dan pemkab. Pasalnya, data yang digunakan sebagai dasar penerima BLSM sampai kini belum jelas. Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, Ucok Hasanudin, mengatakan hingga kini aparat desa belum menerima data warga penerima BLSM. "Data yang digunakan belum jelas, apakah yang baru atau lama," ujarnya, Jumat (30/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement