REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA—Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan, akan melakukan audit pemotongan subsidi BBM apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan APBN-P 2014. Ia juga akan melihat apakah pembelanjaan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan APBN-P 2014.
Nantinya, kata Harry, BPK akan fokus mengaudit dalam tiga hal yaitu audit keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu. Termasuk data yang digunakan oleh pemerintah dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima dana kompensasi BBM.
“jadi kalau pemerintah memakai 10 ribu orang miskin sumbernya darimana tapi yang dibelanjakan kepada 15 ribu orang miskin berarti ada lima ribu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Harry kepada wartawan, usai acara sosialisasi BPK di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (8/12).
Untuk itu, kata Harry, dalam mengambil keputusan BPK selalu berdasarkan data. Peraturan yang digunakan pemerintah dalam penggunaan data warga miskin yang berhak menerima kompensasi BBM, kata Harry, perlu dilihat terlebih dahulu.
Jika dalam peraturan yang digunakan yaitu data Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut Harry, maka akan dicek apakah penerima sesuai dengan data. Jika tidak, jelas Harry, berpotensi menjadi kerugian negara.