Kamis 29 Mar 2012 16:14 WIB

Tak Puas Vonis Suap PPIDT, KPK Ajukan Banding

Dadong Irbarelawan
Foto: seruu
Dadong Irbarelawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap dua orang terdakwa perkara suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Pasalnya, putusan majelis hakim terhadap keduanya tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Harus banding. Putusan  itu minimal dua pertiga dari tuntutan jaksa. Kalau tuntutan lima tahun tapi cuma dijatuhi putusan tiga tahun rasa keadilannya terlalu jauh," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, saat dihubungi, Kamis (29/3).

Hari ini, Kamis (29/3), majelis hakim Pengadilan Tipikor masing-masing menjatuhi putusan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara kepada Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya. Padahal, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Dadong dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan I Nyoman, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain putusan yang jauh dari tuntutan JPU KPK tersebut, majelis hakim dalam amar putusan kepada kedua terdakwa itu juga tidak menyebutkan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang merupakan commitment fee dari kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, tidak disebutkan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Padahal, baik dalam dakwaaan dan tuntutan, disebut bahwa uang fee itu diperuntukkan untuk Muhaimin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement