Kamis 29 Mar 2012 14:34 WIB

KPK Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Chevron

Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penyidikan kasus proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan sampai sekarang baru ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Jakarta, Kamis (29/3), menyatakan KPK sudah menyatakan siap mendukung dan jika menemukan temuan baru kasus tersebut, akan diserahkan ke kejaksaan.

"Apabila KPK menemukan temuan soal Chevron, akan diserahkan kepada kejaksaan," katanya. Di bagian lain, ia menyebutkan uang untuk bioremediasi atau?kegiatan untuk menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah dari adanya penambangan minyak, sekitar Rp200 miliar, sudah dicairkan ke Chevron dari BP Migas.

Saat ditanya wartawan apakah ada kelalaian dari BP Migas terkait aliran ke Chevron itu, ia enggan menjawabnya namun menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyidikan setelah adanya pencairan dana tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P Situmorang menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh tersangka kasus proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Belum ada permintaan (pencekalan terhadap tujuh tersangka)," katanya di Jakarta, Rabu (29/3). Ketujuh tersangka dalam kasus tersebut lima tersangka diantaranya dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan selaku Direktur PT Sumigita Jaya. Saat melakukan kegiatan bioremediasi itu terdapat dua perusahaan sebagai pihak ketiga yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Namun, kedua perusahaan itu tidak memiliki atau memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan/kontraktor umum saja, sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement