Rabu 28 Mar 2012 17:12 WIB

Wakil Jaksa Agung: Usai Bupati Subang, Giliran Agusrin akan Dieksekusi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Darmono
Foto: Antara
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, pada Rabu (28/3) ini. Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin akan menjadi giliran selanjutnya untuk dieksekusi.

"Ya, insya Allah, semua akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang dihubungi Republika, Rabu (28/3).

Darmono mengakui tim eksekusi Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat sejak Rabu (28/3). Dalam putusan kasasi di MA, Eep Hidayat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Lalu bagaimana dengan kepala daerah lain yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inchraht dalam kasus korupsi seperti Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamudin.

Darmono mengatakan eksekusi Agusrin masih dalam proses. Ia pun berjanji akan segera meminta laporan selengkapnya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. "Ya, saya akan minta laporan selengkapnya dulu dari Kajati setempat," ujarnya.

Senada dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman. Menurut Adi, Eep Hidayat dieksekusi berdasarkan dari petikan putusan kasasi di MA, bukan dari salinan putusan. Sedangkan selama ini Kejaksaan Agung selalu berkelit tidak dilaksanakan eksekusi terhadap Agusrin karena belum adanya salinan putusan kasasi dari MA.

"(Eep Hidayat) Itu petikan putusan. Ya kan tugas jaksa eksekusi, cuma ini lagi proses untuk itu (eksekusi Agusrin)," kilah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement