REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan kasus jual beli informasi internal dan eksternal terkait sejumlah kasus, terutama untuk kasus tindak pidana korupsi.
"Sejauh ini, belum ada laporan jelas mengenai kasus ini. Kami tetap menyelidiki dugaan kasus ini," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Pekanbaru usai meresmikan gedung baru Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (26/3)
Dia menjelaskan, dugaan kasus jual beli informasi di kalangan penegak hukum termasuk di tubuh Kejaksaan sejauh ini memang menjadi sorotan pihaknya mengingat banyak tersangka korupsi yang kabur saat hendak dieksekusi setelah putusan atau vonis Mahkamah Agung (MA).
"Kasus seperti ini terbukti terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Riau," katanya.
Agar tidak ada kasus yang sama, atau pelarian tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang telah divonis MA, demikian Jaksa Agung, maka dilakukan intensifitas pengawasan di tiap Kajaksaan di masing-masing wilayah provinsi atau kabupaten/kota. "Harus ada eksekusi sebelum putusan atau vonis MA," katanya.
Jaksa Agung juga menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir oknum jaksa yang ketahuan malanggar hukum termasuk menjual informasi penegakan hukum. "Jelas, kalau ada oknum jaksa yang 'bermain', ditindak tegas," ujarnya.