REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun sudah divonis bersalah dan menerima cek pelawat oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dan mantan Kepala Bappenas periode 2004-2009 Paskah Suzetta tetap membantah tidak pernah menerima cek pelawat.
"Berdasarkan keputusan pengadilan pada 17 Juni 2011 saya dinyatakan bersalah dan dinyatakan terima cek pelawat, tapi saya tidak pernah terima cek pelawat," kata Paskah saat bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3).
Kepada majelis hakim, Paskah mengatakan sama sekali tidak tahu soal cek pelawat itu. Ia hanya mendengar ada kasus cek pelawat belakangan dari pemberitaan di berbagai media massa.
Namun, Paskah mengaku mengenal dan akrab dengan Nunun. Ia mengaku menghormati Nunun sebagai seorang yang berjiwa sosial terutama pada komunitas masyarakat sunda. "Saya kenal dan akrab," katanya. Pada kasus ini, Paskah divonis satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Paskah bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dinyatakan menerima 12 lembar cek pelawat yang keseluruhannya bernilai Rp 600 juta.
Nunun Nurbaetie sendiri, diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo. Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.