REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik tim satuan khusus (Satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa pimpinan sebuah bank syariah, BNI Syariah pada Senin (19/3) lalu.
Ternyata, ada aliran uang Dhana sebesar ratusan juta rupiah di BNI Syariah. "Aliran uang ada yang masuk dari BNI Syariah, orang lain menyetor ke dia," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/3).
Arnold menambahkan, penyidik tim Satsus masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang milik Dhana yang melalui beberapa bank, salah satunya BNI Syariah. Pemeriksaan terhadap bank syariah tersebut, ternyata terdapat aliran uang tersebut.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Dhana Widyatmika, Reza Edwiyanto, membantah adanya aliran uang kliennya di BNI Syariah sebesar ratusan juta rupiah itu. Ia berkelit Dhana banyak lupa terkait dengan transaksi keuangannya.
Menurut Reza, usaha bisnis yang dilakukan Dhana telah dilakukan sejak 1990-an. Sehingga Dhana tidak dapat mengingat setiap transaksi keuangannya. Ia pun geram dengan penyidik Kejagung yang menurutnya tidak transaparan dalam memberikan informasi.
"Harusnya kalau Kejagung fair. Seharusnya tidak nyicil-nyicil begini dong infonya, harus transparan dong! Misalnya, ini ada aliran duit sekian jumlahnya untuk ini, gitu dong. Agar kita tidak tebak-tebak," gerutunya.