Selasa 20 Mar 2012 12:38 WIB

Jasa Marga: Antrean Panjang Lalu Tol Digratiskan? Tidak Bisa

jalan tol (ilustrasi)
jalan tol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Manajemen PT Jasa Marga Tbk secara terbuka menyatakan penolakannya penggratisan sebagai bentuk hadiah kepada pengguna jika ada antrian panjang di gerbang tol miliknya. "Tidak bisa seperti itu (digratiskan) setiap kali ada antrian panjang di atas 10 kendaraan," kata Dirut PT Jasa Marga Tbk, Adityawarman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/3).

Penegasan tersebut terkait dengan marahnya Menneg BUMN Dahlan Iskan, Selasa pagi (20/3) ketika melihat panjangnya antrian di pintu tol dekat Semanggi arah Slipi. Saat itu, Dahlan langsung membuka dua dari empat pintu tol tanpa petugas dan menggratiskan bagi pengguna jalan tol yang sedang antri saat itu.

Menurut Adityawarman, tarif tol ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

"Jadi, tidak bisa seenaknya seperti itu. Apalagi, didesak menjadi prosedur operasi standar ke depan," katanya.

Terkait insiden Selasa pagi, Adityawarman mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian. "Petugas dua dari empat pintu itu memang sedang telat. Padahal, kami sudah berkomitmen, petugas pintu tol seluruh cabang utama dan Jabotabek, harusnya jam lima pagi sudah di tempat," katanya.

Terhadap tindakan Menneg BUMN yang menggratiskan tol bagi sejumlah pengantri tol, Adityawarman memandangnya sebagai sebuah evaluasi. "Kali ini, kami berterima kasih kepada Pak Dahlan, yang telah memberi kejutan. Kami juga langsung membahasnya dalam rapat rutin tadi pagi," katanya.

Namun, kata Adityawarman, para pihak juga harus memahami, dengan tingkat pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak diimbangi dengan penambahan infrastruktur, tidak menjamin pintu tol bebas antrian.

"Harus tersedia juga transportasi massal yang lain agar ada perimbangan dan beban di jalan tol, khususnya Jabodetabek, berkurang," katanya.

Patuh SPM

Adityawarman menegaskan, Jasa Marga juga selalu mematuhi apa yang ada dalam regulasi standar pelayanan minimum (SPM) di jalan tol. "SPM di pintu tol itu hanya lama transaksi delapan detik per transaksi, sedangkan antrian kendaraan tidak diatur," katanya. Oleh karena itu, jika regulator juga mau merevisi SPM di pintu tol, pihaknya menyambut dengan senang hati.

Dihubungi terpisah, Ketua Harian YLKI Sudaryatmo, juga setuju jika SPM di pintu tol juga mengatur antrian di pintu tol. "Jadi, operator tak berkelit lagi jika di SPM disebutkan maksimal lima kendaraan, maka jika berlebih, dia bisa kena sanksi juga," katanya.

Sudaryatmo setuju, pola menggratiskan tol bagi pengantri di atas lima kendaraan, maka dibebaskan tarif tolnya atau gratis. Harusnya mekanisme itu, bisa jadi prosedur standar ke depan agar pelayanan jalan tol terus meningkat seiring dengan kenaikan tarif setiap dua tahun sekali sesuai Undang-Undang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement