Senin 19 Mar 2012 13:26 WIB

Darsup Yusup Duga Cek Pelawat dari Adang Daradjatun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri sekaligus terpidana kasus suap cek pelawat Mayor Jenderal (Purn) Darsup Yusup, Senin (19/3), bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada kesempatan itu, Darsup yang ikut menerima cek pelawat menduga bahwa pemberian itu berasal dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang tak lain adalah suami Nunun.

Darsup menceritakan, pada 8 Juni 2004 setelah pelaksanaan fit and proper test calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR, ia diajak makan oleh rekannya yang juga berasal dari Fraksi TNI/Polri , Udju Djuhaeri. Ikut pula bersama Udju dan Dasrup dua orang rekan se-fraksinya yaitu Suyitno dan Sulistiadi. Mereka berempat jalan menggunakan mobil Suyitno. Ternyata, Udju mengajaknya ke Jalan Riau, Jakarta, yang belakangan diketahui merupakan kantor Nunun Nurbaetie.

Di sana, mereka berempat menunggu di ruang tamu. Tidak berapa lama kemudian, lanjut Darsup, datang seorang yang usianya di perkirakan antara 27-30 tahun. Pria yang belakangan diketahui Arie Malangjudo, staf Nunun itu kemudian hanya berdialog dengan Udju. "Kemudian pemuda itu menyerahkan amplop besar ke Pak Udju. Pak Udju pun kemudian menyerahkan amplop putih ke kami dan kami terima," kata Darsup dalam kesaksiannya.

Saat di rumah, Darsup mengatakan amplop itu ia buka. Amplop itupun berisi 10 lembar cek pelawat yang masing-masing bernilai Rp 50 juta. "Jadi seluruhnya 500 juta," kata Darsup. Darsup mengaku sama sekali tidak menyangka bahwa cek pelawat itu terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Sebaliknya, ia justru menganggap bahwa cek pelawat itu berasal dari Adang Daradjatun. "Pak udju kan mantan stafnya Pak Adang. Karena hubungan baik Pak Adang dan Udju, Maka saya anggap itu rezeki Pak Udju yang dibagikan kepada kami," katanya.

Selain itu, yang menambah keyakinannya bahwa cek pelawat itu berasal dari Adang adalah, di kantor Nunun di Jalan Riau itu terpampang foto Adang dengan pakaian dinas lengkap. Sehingga, keyakinannya bahwa cek pelawat itu berasal dari Adang semakin kuat. Darsup merupakan anggota Fraksi TNI- Polri Komisi IX DPR RI. Ia terbukti korupsi bersama-sama anggota komisi lainnya menerima sejumlah uang dari Nunun Nurbaeti, istri Wakapolri saat itu, Komjen (Purn) Adang Daradjatun.

Komisi IX saat itu berkepentingan dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan tentang Bank Indonesia sebanyak tiga kali yaitu untuk pemilihan Gubernur BI, Burhanudin Abdullah, Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono, dan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom.

Pengadilan Tinggi (PT) Militer II menghukum Darsup Yusuf selama dua tahun penjara karena menerima cek pelawat (senilai Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement