Jumat 16 Mar 2012 21:12 WIB

Bayi 13 Hari pun Kena Deportasi Imigrasi Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Pemerintah Malaysia memulangkan seorang tenaga kerja Indonesia dan bayinya yang baru berumur 13 hari, Jumat. "Bayi ini adalah anak TKI yang ikut dipulangkan ke tanah air," kata Kepala Bidang Bantuan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan Pekaman Kota Batam Nur Arifin di Batam, Jumat (16/3).

Misnateng dan puteranya, Muhammad Al Amirul, diantar petugas Konsulat Jenderal RI Johor Bahru.

Nur Arifin mengatakan Misnateng merupakan TKI asal Jember berusia 32 tahun. "Mereka adalah yang diprioritaskan oleh KJRI untuk dipulangkan segera ke kampung halaman," kata dia.

Misnateng, kata dia, akan segera diantar sampai kampung halamannya, Sabtu. Sebelum itu, Misnateng diinapkan di Penampungan Sekupang Batam.

"Secepatnya ibu dan anaknya itu akan dipulangkan kampung halamannya," kata dia. Saat ditemui, kondisi Misnateng terlihat lemah, pascamelahirkan.

Sementara itu, Kementerian Sosial memperkirakan sebanyak 18.000 tenaga kerja Indonesia bermasalah yang dideportasi Malaysia akan masuk penampungan sementara di Provinsi Kepulauan Riau.

?"Kami menargetkan akan ada sebanyak 18 ribu orang TKI bermasalah yang akan ditampung setelah dideportasi Malaysia," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Kementerian Sosial, Akifah Elansary.

Kementerian, kata dia, akan memberikan modal untuk hidup sesampai di Tanah Air. "Mereka miskin bahkan sangat miskin setelah dideportasi dari Malaysia, jadi Kementerian Sosial bukan hanya memulangkan tetapi juga memberikan modal untuk hidup di kampung halamannya," katanya.

Pelatihan untuk motivasi kerja menurut dia juga diberikan kepada TKI yang dideportasi, agar bisa mencari nafkah di negeri sendiri dan tidak kembali lagi bekerja secara ilegal ke Malaysia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement