Jumat 16 Mar 2012 09:51 WIB

Perusahaan Asing Pernah Jadi Wajib Pajak DW

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik tim satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terus menelusuri harta kekayaan tersangka Dhana Widyatmika (DW) dengan memeriksa perusahaan-perusahaan yang pernah menjadi wajib pajak (WP) yang ditanganinya. Salah satunya yaitu PT CT yang merupakan perusahaan asing dan memiliki kantor di Jakarta.

"Ada salah satu wajib pajak DW (Dhana Widyatmika) yang kita periksa tadi yaitu PT CT, ini milik asing," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis (15/3) malam. Arnold mengaku lupa bidang yang ditangani oleh PT CT ini.

Ia hanya memastikan PT CT pernah menjadi wajib pajak yang ditangani Dhana pada 2006. Ia juga tidak menyebutkan apakah ada penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan asing tersebut.

Mengenai aset Dhana di PT Bangun Persada Semesta (BPS) berupa tanah di Perumahan Wood Hill Residence, ia mengatakan pihaknya masih berurusan dengan proses administrasi yang diteliti. Kalau terbukti aset itu merupakan hasil pencucian uang Dhana, tentunya akan dirampas untuk negara.

"Kemudian ada juga di beberapa bank yang kita panggil, ada juga aliran dana yang cukup besar, ada yang Rp 800 juta, Rp 400 juta dan beberapa kali. Kita telusuri terus," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement