REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemberantasan narkoba di internal Polri harus dilandasi pemahaman bahwa narkoba wajib diperangi. Hal ini nantinya akan menumbuhkan sikap imun setiap individu untuk memerangi narkoba di semua instansi, termasuk di kepolisian.
Demikian dikatakan Direktur Tindak Kejar Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Benny Jozua Mamoto, saat dihubungi, Kamis (15/3). "Sepakati dulu bahwa narkoba ilegal," tegasnya.
Setelah itu, instansi harus berani mewajibkan semua karyawannya untuk mengikuti tes urin. Hasil tes akan menjadi bahan pemetaan sejauhmana keterlibatan setiap karyawan dalam narkoba.
Tes ini nantinya dapat dimasuki tiga ranah. Pertama, penindakan. Siapa pun yang memang mengonsumsi dan mengedarkan maka akan dijerat dengan UU Narkotika dan Psikotropika No 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Bagi pengedar, UU secara tegas mengatur bahwa pelaku harus dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Sedangkan bagi pecandu, UU mengarahkan rehabilitasi. Siapa pun orangnya, termasuk oknum Polri, harus direhabilitasi jika sudah parah. "Ini bagian kedua," kata Benny.
Dalam rehabilitasi, individu akan dibentuk mentalnya agar imun terhadap narkoba. Pecandu seperti ini tidak boleh dimusuhi, tetapi dirangkul, diajak untuk menjauhi narkoba. Setelah itu, baru pencegahan. Nantinya masyarakat akan diberdayakan untuk bersama-sama memerangi narkoba. "Di sini nantinya miliu yang terbentuk adalah memerangi narkoba bersama-sama," imbuhnya.