REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengedar ganja yang memberikan barang haram kepada dua tersangka pembuat video porno di Parung, Bogor, Jawa Barat terus dikejar Polisi. Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Lucky B Irawan mengatakan, para pemasok diperkirakan masih berada di sekitar wilayah Parung. "Kami terus lakukan pengejaran," kata dia, Kamis (15/3).
Lucky menambahkan, berdasarkan penyidikan lanjutan pada para tersangka, pihaknya telah mengetahui dari mana mereka mendapat barang haram tersebut. "Identitas sudah kami kantongi," ujarnya.
Dua dari empat pelaku pembuatan video porno, RD (20) dan JN (23), terbukti mengkonsumsi narkoba. Keduanya dijerat pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, mereka sudah lebih dulu dijerat pasal 29 KUHP dan pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukumannya bertambah empat tahun," ujarnya.