Kamis 15 Mar 2012 13:47 WIB

Perumahan Aset DW Disita, Akan Ganggu Investasi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Tim Satuan Khusus (Satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan aset tersangka Dhana Widyatmika di PT Bangun Persada Semesta (BPS) dalam bentuk tanah di Perumahan Wood Hill Residence, Jatiasih, Bekasi senilai Rp 4,5 miliar.

Rencananya penyidik akan menyita aset tersebut pada Kamis (15/3) ini. Menurut kuasa hukum PT BPS, Rudjito, penyitaan aset tanah milik Dhana ini akan menganggu investasi para calon pembeli terhadap perumahan tersebut. "Pasti mempunyai dampak kepada para calon pembeli yang akan mempertanyakan," kata Rudjito kepada para wartawan, Kamis (15/3).

Rudjito menambahkan untuk saat ini penyitaan aset milik Dhana di Perumahan Wood Hill belum mengganggu secara finansial. Namun, dari calon pembeli sudah mempertanyakan status hukum tanah di perumahan milik kliennya.

Namun, ia menegaskan kepada para calon pembeli jika Kejaksaan Agung hanya menyita tanah-tanah milik Dhana. Pihaknya juga mengaku pasrah terhadap penyitaan tersebut karena bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sudah masuk pemberitahuan dari Kejaksaan Agung. Rencananya akan disita pada pukul 13.00 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman, mengatakan penyidik menemukan aset Dhana di PT BPS berupa tanah sebanyak 27 kapling dan tanah yang belum dikavling sebesar 1,2 hektar yang diperkirakan nilainya sekitar Rp 4,5 miliar. Aset milik Dhana itu berada di Perumahan Wood Hill Residence, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement