REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Magetan akhirnya menetapkan sopir Bus Sumber Kencono sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus tersebut yang masuk ke parit di Jalan Raya Magetan-Ngawi, Desa Maron, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jatim.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan AKP Dadang Kurnia, Rabu (14/3), mengatakan, penetapan tersangka atas sopir Bus Sumber kencono bernama Winarto, warga Nganjuk, Jawa Timur tersebut, berdasarkan olah TKP di lokasi kecelakaan yang telah dilakukan polisi pada Selasa (13/3). "Sopir bus dianggap lalai hingga mengakibatkan bus masuk ke parit dan melukai belasan penumpangnya," ujar AKP Dadang.
Selain sopir bus, Winarto, polisi juga menetapkan tersangka lain, yakni pengendara sepeda motor, Budi Suyatno (bukan Karno) warga Desa Baluk, Kecamatan Karangrejo, Magetan. "Hasil olah TKP, Budi memotong arus lalu lintas tanpa memrioritaskan pengguna jalan lain, yakni bus, yang sedang melintas. Keduanya dinilai melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.
Bus Sumber Kencono jurusan Surabaya-Semarang menabrak pohon dan masuk parit setelah menghindari sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Magetan-Ngawi, Desa Maron, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, pada Senin (12/3) malam. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun belasan penumpang bus dan juga pengemudi motor mengalami luka-luka dan dirawat di puskesmas serta rumah sakit setempat.
Sebelumnya, pada 9 Februari 2012, bus bernomor polisi W-7503-UY jurusan Yogyakarta-Surabaya tercebur ke sungai sedalam 15 meter di Jalan Raya Magetan-Ngawi, tepat di jembatan Glodog, Desa/Kecamatan Karangrejo, Magetan.
Bus tercebur setelah menghindari sedan bernomor polisi AG-1363-V yang oleng akibat pengendara sedan mabuk. Dua orang tewas dalam kejadian ini dan polisi telah menetapkan sopir sedan sebagai tersangka.