REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana, mengatakan catatan keuangan Group Permai mengenai adanya aliran dana ke Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, dalam berbagai proyek di Kejaksaan Agung, wajib ditelusuri. Temuan itu harus dijadikan pintu masuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan adanya “angie-angie” lainnya yang menggerogoti uang negara.
“Tak sembarangan catatan bisa dijadikan alat bukti, sama juga tidak semua ketarangan saksi bisa dijadikan alat bukti. Namun paling tidak, ini musti dijadikan pintu masuk untuk memeriksa Azis Syamsuddin,” ujar Ganjar di Jakarta, Rabu (14/3).
Catatan yang menjadi temuan KPK itu soal aliran dana itu, ujar Ganjar, tidak bisa dianggap anggin lalu. Catatan seperti ini tidak mungkin hanya dibuat-buat jika tidak benar. Hal ini lah yang menjadi tugas KPK untuk memeriksanya. “Hal ini bisa ditanyakan ke Yulianis. Yulianis pasti disuruh mencatat segala pengeluaran oleh Nazaruddin, termasuk kemungkinan pengeluaran kepada Azis Syamsuddin,” jelasnya.