REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi mengatakan, pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang pemilihan DPR, DPD, dan DPRD menyisakan enam isu. Empat isu krusial yang membuat penyelesaian RUU molor dan dua isu tambahan.
Yaitu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil), konversi suara jadi kursi, dan sistem pemilu, dana kampanye, dan keterwakilan perempuan.
''Enam isu substansi ini akan mulai di lobi besok yang difasilitasi pimpinan DPR,'' katanya ketika dihubungi, Rabu (14/3).
Untuk perumusan, lanjut dia, masih ada beberapa masalah yang belum selesai. Antara lain, terkait pasal pidana pemilu. Hanya saja, ini hanya sebatas perumusan yang belum selesai. Ia pun memastikan kalau hal itu bisa selesai dalam satu-dua hari mendatang.
Ketua Tim Perumus (timus) RUU Pemilu, Gede Pasek Suardika menjelaskan, timus hanya menyisakan dua hal saja. Yaitu, perumusan soal daftar pemilih dan soal sanksi pidana pemilu. Mengenai hal ini, Pasek yakin kalau pembahasan dua isu itu dapat selesai. Sehingga pekan depan sudah mulai sinkronisasi dan kemudian lanjut laporan ke panja dari timus
''Kalau di tim perumus perdebatannya tidak substansial karena itu semua ada di panja. Perdebatan di timus lebih pada redaksional pasal-pasal saja,'' jelas dia.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengatakan, berdasarkan pengalaman, mencari calon untuk mengisi kuota perempuan biasanya tidak mudah. Tidak semua parpol mampu menenuhi kuota 30 persen.
‘’Padahal para politisi perempuan biasanya rajin turun ‘trutusan’ menemui konstituen. Apalagi pemilih perempuan sangat besar, sekitar 50 persen,’’ ujar dia.
Ia membandingkan sistem rekrutmen partai dengan sistem yang digunakan klub sepakbola dunia. Klub sepak bola, ucapnya, juga peduli dengan kaderisasi. Antara lain dilakukan dengan melatih bibit muda. Partai politik pun dianggapnya harus demikian, melakukan rekrutmen kader-kader baru untuk digembleng secara khusus di partai.
‘’Sebagaimana klub sepak bola yang mapan, parpol juga perlu lakukan seleksi para calon secara meritokratik, yaitu mampu, layak dan berbasis prestasi,’’ kata Anas.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, Kamis (15/3) akan dilakukan pertemuan dengan ketua fraksi dan melakukan pembahasan terkait enam isu RUU Pemilu yang belum selesai. ‘’Kita minta tidak diwakilkan. Sehingga kita yakini bisa ada kemajuan, saling hormat menghormati, serta take and give. Supaya bisa menghidari diambilnya keputusan secara voting,’’ kata Priyo.
Menurutnya, pertemuan pimpinan fraksi itu dapat mengerucutkan sikap. Baru kemudian dapat dibawa ke pemerintah yang diwakili mendagri pada Jumat (16/3). Hanya saja, ia meminta jangan sampai apa yang sudah disepakati kemudian dimentahkan lagi. ‘’Kita ikhtiar membangun undang-undang yang makin menyehatkan demokrasi ke depan,’’ tambahnya.