Selasa 13 Mar 2012 21:22 WIB

KPI Setuju Iklan Politik Harus Dibatasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan sependapat dengan gagasan pengaturan iklan politik di media penyiaran, khususnya televisi.

"Prinsipnya, media televisi itu menggunakan frekuensi yang merupakan ranah publik. Sehingga, penggunaannya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dan bukan kepentingan politik kelompok tertentu semata," kata Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad, di Jakarta, Selasa.

Idy menyatakan pengaturan itu perlu agar kelompok politik tertentu tidak berlebihan dalam menggunakan ranah publik berupa frekuensi yang merupakan sumber daya terbatas. Pemanfaatan media untuk politik termasuk dalam bentuk iklan perlu dibatasi. Itu baik dalam masa kampanye maupun di luar masa kampanye.

"Dalam masa kampanye sebagai tahapan pemilu, menurut UU Pemilu, iklan politik dalam bentuk spot dibatasi sehari maksimal 10 kali dengan durasi maksimal 30 detik,'' katanya. ''Artinya, sehari semalam sebuah parpol hanya boleh beriklan maksimal 300 detik saja dari seluruh jam siaran televisi sehari semalam."

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement