Selasa 13 Mar 2012 19:36 WIB

Mastel Tetap Bela Indosat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus melakukan proses penyidikan terkait dengan kasus korupsi Indosat/Indosat Mega Media (IM2) yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,83 triliun. Menurut Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dengan adanya kasus Indosat membuat dunia telekomunikasi di Indonesia menjadi gamang.

"Industri komunikasi mulai mengkhawatirkan. Dalam kasus IM2 misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah memastikan kerja sama antara Indosat dan IM2 tidak menyalahi aturan," kata Direktur Eksekutif Mastel, Eddy Thoyib dalam diskusi terbatas Mastel di Jakarta, Selasa (13/3).

Eddy menambahkan dengan adanya penanganan kasus Indosat oleh penyidik tim satuan khusus (satsus) Kejaksaan Agung, membuat maraknya upaya kriminalisasi industri telekomunikasi. Ia menyebutkan ada dua kasus, selain kasus Indosat, ada juga kasus somasi kepada operator-operator telekomunikasi yang bekerja sama dengan Research In Motion (RIM).

Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Dengan adanya somasi tersebut, bahkan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Jaksa Agung.

"Malah jadi aneh jika sebuah LSM perlindungan konsumen mengadukan perkara dugaan korupsi, hal yang seharusnya dilakukan LSM antikorupsi seperti ICW (Indonesia Corruption Watch)," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement