Selasa 13 Mar 2012 07:47 WIB

SBY Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi

Rep: Esthi Maharani / Red: Hazliansyah
Hindari pornografi.
Hindari pornografi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Presiden No 25 tahun 2012 yang ditanda tangani pada 2 Maret lalu.

Seperti dilansir dari situs www.setkab.go.id Gugus Tugas ini nantinya berada dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga ini bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Selain itu, Gugus Tugas Pencegahan dan Pornografi juga mengkoordniasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi; memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan melaksanakan evaluasi pelaporan.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi ini dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono sebagai Ketua, dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedang anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr.Mukhlis PaEni.

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat, yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota, dan dipimpin oleh Ketua. Sementara Rapat Harian yang dihadiri oleh Anggota diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.

“Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahun,” bunyi Pasal 16 Ayat 1 Perpres tersebut.

Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri dari unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement