REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu terdakwa kasus suap Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Iya hari ini tuntutan pukul 09.00 WIB," kata staf Pengadilan Tipikor, Amin melalui pesan singkatnya, Senin(12/3) pagi.
PPIDT menjadi kasus hukum saat KPK menangkap tangan tiga orang, yaitu I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati pada tanggal 25 Agustus 2011 beserta uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Dadong sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 2 miliar terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Terdakwa (Dadong) baik secara sendiri maupun bersama-sama Nyoman Suisnaya , Abdul Muhaimin Iskandar (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Jamaluddien Malik (Dirjen P2KT), melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum M Rum membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/11).
Dakwaan yang dikenakan kepada Dadong disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama, dan ketiga mengacu pada Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.