REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam rentang waktu 2010-2011, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sebanyak 368 Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Mabes Polri. Di antara jumlah tersebut, sebanyak 32 kasus segera disidangkan.
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah diproses hukum sudah 32 kasus, sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/3).
Saud memaparkan sebanyak 368 LHA telah dilaporkan PPATK kepada Mabes Polri dalam jangka waktu 2010-2011. Dari 368 LHA kemudian yang dilakukan penyelidikan yaitu sebanyak 263 LHP, sedangkan sisanya masih LHA sebanyak 105 LHA.
Lalu, dari sebanyak 263 LHP, yang sudah diproses secara hukum dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 yaitu sebanyak 32 kasus. Sedangkan empat kasus masih dalam penyidikan dan yang dihentikan kasusnya atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak sembilan kasus. Kasus yang masih dalam proses penyelidikan sebanyak delapan kasus serta yang dilimpahkan ke instansi lain ada 11 kasus.
"Dari 368 LHA itu sebanyak 204 LHA ditangani polda-polda sebagaimana TKP (tempat kejadian perkara) yang dilaporkan dan sebanyak 164 LHA ditangani Bareskrim Polri, termasuk kasus Ajib Hamdani," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.