REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -– Malang benar nasib Tati Oktavia binti Ikhwani, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu. Hanya gara-gara menyimpan rambut, ia harus mendekam di penjara Jeddah, Arab Saudi.
‘’Saya harap Bapak Presiden mau membantu memulangkan anak saya,’’ ujar ibu kandung Tati, Munisa (52 tahun), saat ditemui di rumahnya di Dusun Tledo, RT 004 RW 001 Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (7/3).
Munisa menuturkan, anaknya pertama kali berangkat ke Arab Saudi pada 31 Maret 2002. Dia berangkat dengan bantuan PT Nurafi Ilman Jaya yang kemudian berganti nama menjadi PT Bahrindo Mahdi, Jakarta Timur. Di Arab Saudi, dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di keluarga Tahir Abu Safi.
Awalanya, kata sang ibu, komunikasi dengan anaknya cukup lancar. Bahkan, anaknya bisa mengirim gaji secara rutin, sebesar 1.000 riyal per bulan.
Namun, sejak 2,5 tahun lalu, majikan Tati tak mau membayar gaji yang menjadi hak anaknya tersebut. Selain itu, keluarga majikan pun selalu menunda waktu kepulangan Tati ke tanah air.
‘’Harusnya Tati sudah pulang sejak April 2011,’’ tutur Munisa.
Dalam percakapan yang dilakukan melalui telepon pada Agustus 2011, Tati mengatakan baru memotong rambutnya yang memang sudah panjang. Atas permintaan ibunya, rambut Tati itu akan dijadikan sebagai kenang-kenangan jika Tati pulang ke kampung halamannya. Karena itu, potongan rambut tersebut disimpan oleh Tati di dalam tasnya.
Ternyata potongan rambut itu justru menjadi sumber masalah. Majikannya menuduh Tati menggunakan rambut tersebut untuk praktik ilmu sihir. Sang majikan pun menyeret Tati ke penjara.
‘’Tati pernah bilang, orang KBRI disana pernah mengunjunginya di penjara. Tapi sampai sekarang tidak ada bantuan apapun,’’ tutur Munisa.
Karenanya, Munisa berharap, Pemerintah mau membantu membebaskan Tati dari penjara dan memulangkannya ke tanah air. Apalagi, potongan rambut itu benar-benar hanya akan dijadikan sebagai kenang-kenangan bagi keluarganya di rumah.