Rabu 07 Mar 2012 16:41 WIB

Kemenhub Undang Empat Maskapai Angkut Jemaah Haji

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Beberapa pesawat milik maskapai penerbangan Lion Air parkir di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Beberapa pesawat milik maskapai penerbangan Lion Air parkir di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi meningkatkan kualitas pelayanan penerbangan angkutan haji, Kementerian perhubungan mengundang maskapai penerbangan swasta dalam negeri dan luar negeri untuk mengikuti lelang terbatas angkutan haji. Empat maskapai tersebut adalah Lion Air, Batavia Air, Garuda Airlines dan Saudi Arabian Airlines.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti mengatakan keempat maskapai tersebut diminta melakukan pemasukan dokumen lelang pada bulan ini. "Maksimal 14 Maret 2012 kami tunggu pemasukannya," ujarnya.

Menanggapi undangan ini, Direktur Keuangan Garuda, Elisa Lumbantoruan mengatakan Garuda berencana memasukkan dokumen lelangnya pada 8 Maret 2012. "Sejauh ini, Garuda mengasumsikan harga avtur yang ditawarkannya sekitar 1,1 dolar AS per liter," kata Elisa ketika dihubungi wartawan terpisah.

Sedangkan mekanisme margin tiga persen, kata Elisa, Garuda tak mempermasalahkannya. Sebab, biasanya margin perusahaan tak mencapai persentase tersebut.

Ketua Komisi VIII yang membidangi agama dari Fraksi PKB, Ida Fauziah menyimpulkan Kementerian Perhubungan harus pro aktif meningkatkan kualitas penerbangan haji. Caranya mengantisipasi berbagai masalah penerbangan haji.

Misalnya masalah on time performance (OTP) pada waktu pemberangkatan pesawat. Sebab, katanya, tingkat keterlambatan (delay) oleh operator masih ada. Misalnya pada fase pemberangkatan pertama, kinerja OTP garuda 97 persen dan Saudi Arabian Airlines 88 persen. Berikutnya, pada fase pemberangkatan kedua, kinerja OTP Garuda 69 persen dan Saudi Arabian Airlines 93 persen.

"Dalam waktu dekat, Komisi VIII akan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang tarif penerbangan haji," kata Ida. SK tersebut sebagai pedoman untuk Kementerian Agama dalam penetapan biaya penerbangan haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement