REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, pernah memerintahkan adik Muhammad Nazaruddin, Mujahidin Nur Hasyim, untuk mengarahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menggeledah seluruh ruangan di PT Permai Group. Penyidik diminta hanya menggeledah ruangan Mindo Rosalina Manulang.
Informasi itu disampaikan oleh Nur Hasyim saat bersaksi untuk Nazaruddin pada sidang lanjutan perkara kasus suap wisma atlet SEA Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/3). Menurut Hasyim, peristiwa itu terjadi pada 21 April 2011 malam di mana penyidik KPK menggeledah gedung PT Permai Group di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, usai menangkap Rosalina, M Idris, dan Sesmenpora Wafid Muharam.
Pada pukul 19.00 WIB malam, Nur Hasyim mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh Anas. Anas memberikan informasi bahwa Rosalina ditangkap KPK dan penyidik KPK pun akan menggeledah kantor PT Permai Group. Kemudian, Anas memerintahkannya untuk segera ke kantor.
"Sekarang kamu segera ke kantor dan tungguin sampai selesai," ujar Nur Hasyim menirukan perintah Anas.
Nur Hasyim menuruti perintah Anas itu. Setelah sampai di kantor PT Permai Group, Anas menghubunginya kembali dan memerintahkannya untuk mengarahkan penyidik KPK supaya tidak menggeledah ruangan lainnya selain ruang Rosalina.
"Beliau (Anas) mengarahkan supaya penyidik fokus pada ruang Rosalina saja dan tidak yang lain," kata Hasyim.
Hasyim pun menuruti perintah Anas itu. Ia meminta kepada penyidik agar tidak menggeledah seluruh ruangan kantor. Namun, penyidik menolaknya dengan alasan memiliki hak untuk menggeledah seluruh ruangan kantor yang diperiksa.
"Penggeledahan dan pemeriksaan ini berkaitan satu sama lainnya," kata Hasyim menirukan ucapan salah satu penyidik.
Hasyim mengatakan, selama ia berada di gedung PT Permai, ia selalu dihubungi oleh Anas setiap jamnya. Ia melaporkan segala macam informasi dan perkembangan yang terjadi pada waktu itu.